Hampir satu dekade telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Melalui UU 36/1999 tentang Telekomunikasi No, sektor ini secara resmi dari hak monopoli untuk segera transisi ke era kompetisi. Para pesaing baru diundang untuk masuk ke operator jaringan atau layanan di sektor ini. Banyak orang berlega untuk menyambut kelahiran undang-undang telekomunikasi. Selain itu, tahun lahir juga UU No 5 / 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sekarang Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia adalah membuka perekrutan untuk masyarakat Indonesia, dan detail silakan akses link di bawah ini